Panduan Ibadah Ramadhan, Bupati Segera Terbitkan SE

Panduan Ibadah Ramadhan, Bupati Segera Terbitkan SE

KARANG TINGGI RBt Pemkab Bengkulu Tengah (Benteng) segera menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait dengan panduan ibadah ramadhan dan Idul Fitri 1442 H. Hampir sama seperti tahun lalu, pada masa pandemi Covid-19 ini pelaksanaan ibadah di masjid tetap diperbolehkan dengan tetap mentaati protokol kesehatan (prokes). Sementara agenda tarawih keliling (tarling) dipastikan ditiadakan. Kabag Kesra Setdakab Benteng, Drs. Sri Widodo menuturkan pihaknya telah merancang SE bupati yang kemudian akan menjadi panduan masyarakat Benteng. Diantara isi SE yakni sahur dan berbuka puasa dianjurkan di rumah masing-masing bersama keluarga inti, buka puasa bersama dapat dilakukan dengan membatasi jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan, salat fardhu, tarawih, tadarus, itikaf dengan mematuhi prokes ketat. Pengajian, ceramah, tausiyah paling lama 15 menit. Pengurus dan pengelola masjid dimaksud wajib menunjuk petugas untuk memastikan penerapan prokes dengan menyiapkan sarana dan prasarana seperti tempat cuci tangan dengan sabun, hand sanitizer, menjaga jarak. Jemaah diminta membawa peralatan salat dari rumah dan menggunakan masker. Karena ini masih dalam masa pandemi Covid-19, pelaksanaan ibadah tetap dengan prokes ketat. SE sudah dirancang dan segera ditandatangani bupati. Ini akan menjadi pedoman seluruh masyarakat Benteng. Kalau untuk tarling kami ditiadakan dulu, kata Sri. Terpisah, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Benteng, H Sipuan, S.Ag, MH mengatakan jika SE edaran yang dikeluarkan Pemkab Benteng juga berdasarkan SE dari Kemenag RI. Diketahui, hal ini wajib dipedomani oleh seluruh pengurus dan pengelola masjid yang ada di Benteng. Pada dasarnya seluruh kegiatan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri diperbolehkan dengan syarat taat prokes. Memang dilakukan untuk melakukan penyegahan adanya penyebaran Covid-19. Karena saat ini masih dalam suasana pandemi, pungkas Sipuan.(fry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: