Penunjukannya Tuai Polemik, Intip Harta Kekayaan Gunawan Suryadi

Penunjukannya Tuai Polemik, Intip Harta Kekayaan Gunawan Suryadi

Gunawan Suryadi, Kepala Dinas P3AP2KB Bengkulu Tengah–--

 

RAKYATBENTENG.DISWAY.ID - Di tengah polemik yang mencuat dari sejumlah kalangan terkait penunjukannya sebagai Kepala OPD di Bengkulu Tengah melalui seleksi JPTP, Gunawan Suryadi memberikan tanggapannya.

 

Menurut Gunawan saat dihubungi kemarin, Sabtu 6 Juni 2026 dirinya bisa menjabat di Bengkulu Tengah usai mengikuti serangkaian seleksi yang diadakan oleh Pansel.

 

Dan bersama Gunawan terdapat peserta seleksi lain.

 

BACA JUGA:Golbe Minta Penjelasan Kinerja DPRD Bengkulu Tengah, Hearing Digelar Hari Ini

BACA JUGA:Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda Tahap V dan VI Digelar, Jembatan Gantung Taba Pasmah Direhabilitasi

 

"Ya pasti kita sudah ikuti mekanisme selter dari awal, tahapan demi tahapan.  Termasuk asesmen oleh Kemendagri yang berbasis asesemen center," ujar Gunawan.

 

Gunawan seterusnya berharap semua pihak dapat mendukung karirnya di Bengkulu Tengah, serta kepemimpinannya di Dinas P3AP2KB.

 

"Saya sangat berharap agar seluruh pihak dapat memberikan dukungan kepada saya untuk membantu pak Bupati dan Wakil Bupati mewujudkan visi-misi beliau berdua," pungkas Gunawan.

 

BACA JUGA:Hanyut Sejak 2022, Kodim 0407 Bengkulu Kaji Pembangunan Jembatan Gantung di Desa Penanding

BACA JUGA:Pembangunan Masjid Agung Bengkulu Tengah Berlanjut, Tahap Kedua Fokus Pemasangan Kolom Tiang

 

Sementara itu, Gunawan Suryadi yang pernah menjabat Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bengkulu diketahui memiliki harta kekayaan senilai Rp1.268.003.718.

 

Ini diketahui berdasarkan laporan Gunawan pada LHKPN KPK yang diakses melalui situs e-LHKPN. Hanya saja data tersebut per Januari 2025/periodik 2024 lalu.

 

Sumber terbesar harta kekayaan Gunawan berbentuk tanah dan bangunan yakni senilai Rp850.000.000. Sementara untuk alat transportasi dan mesin senilai Rp444.000.000.

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: