DISWAY AWARDS

KPHL dan Perusahaan Ingatkan Soal Ini Jika Desa Kota Niur Gunakan Alat Berat

KPHL dan Perusahaan Ingatkan Soal Ini Jika Desa Kota Niur Gunakan Alat Berat

--

 

RAKYATBENTENG.DISWAY.ID - Upaya Pemerintah Desa (Pemdes) Kota Niur, Kecamatan Semidang Lagan, Kabupaten Bengkulu Tengah untuk meminjam alat berat guna memperbaiki akses jalan menuju desa mendapat tanggapan dari Kesatuan Pengelola Hutan Lindung (KPHL) Bukit Daun dan pihak perusahaan. 

 

Kedua pihak menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan perizinan, mengingat jalur tersebut melintasi kawasan hutan dan wilayah pertambangan.

 

Ketua KPHL Bukit Daun, Yudi Riswanda, menjelaskan bahwa peminjaman dan penggunaan alat berat di kawasan hutan tidak dapat dilakukan secara langsung tanpa izin resmi. Menurutnya, memasukkan alat berat ke dalam kawasan hutan tanpa prosedur yang sah berpotensi melanggar aturan kehutanan.

 

BACA JUGA:Bupati Rachmat Sebut Program Bantu Rakyat Gubernur Helmi Berdampak Nyata Bagi Masyarakat

BACA JUGA:Pembangunan KDKMP Enam Desa di Semidang Lagan Masuki Tahap Penyelesaian

 

“Koordinasi harus dilakukan dengan instansi terkait, seperti BKSDA, karena jalur itu melewati kawasan hutan. Memasukkan alat berat tanpa izin jelas melanggar aturan. Apalagi di sana juga ada jalan perusahaan yang memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPKH),” ujar Yudi.

 

Ia menambahkan, wilayah yang dilintasi akses jalan tersebut berada di kawasan hutan buruh dan sebagian masuk area perusahaan. 

 

Oleh karena itu, baik Pemdes maupun Pemda harus melengkapi seluruh perizinan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

 

BACA JUGA:Mantan Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Kejati

BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas PAUD, Dikbud Benteng Gelar Pembinaan di TK Satu Atap Pondok Kubang

 

“Saran saya, Pemda berkoordinasi dengan pemegang izin, baik perusahaan maupun instansi kehutanan. Kalau masuk kawasan hutan produksi terbatas (HPT), koordinasi ke KPHL, kalau kawasan konservasi ke BKSDA. Jangan sampai niat baik membantu masyarakat justru berujung masalah hukum,” tegasnya.

 

Yudi juga menegaskan bahwa secara prinsip KPHL tidak menutup kemungkinan penggunaan alat berat, selama seluruh prosedur dan perizinan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Kalau sesuai aturan dan izinnya lengkap, tentu bisa dipertimbangkan. Namun izin di kawasan hutan itu kewenangannya kementerian, dan biasanya yang mampu memfasilitasi adalah pemerintah daerah,” jelas Yudi.

 

BACA JUGA:DPUPR Kabupaten Bengkulu Tengah Prioritaskan Pembangunan 7 Ruas Jalan dan Rehab Jembatan

BACA JUGA:Sambut Ramadan 1447 H, Disdikbud Kabupaten Bengkulu Tengah Terbitkan SE Libur dan Pola Pembelajaran

 

Sementara itu, Direktur PT KRU, Eka Nurdianty Anwar, S.Si., M.Pd.Si., menyampaikan bahwa penggunaan jalan yang berada di kawasan pertambangan juga harus mendapatkan izin dari pihak perusahaan. Menurutnya, koordinasi menjadi hal penting agar tidak terjadi benturan kepentingan.

 

“Kalau melintasi jalan pertambangan, tentu harus izin ke perusahaan terlebih dahulu. Jangan sampai terjadi konflik. Sebaiknya Pemda memfasilitasi pertemuan antara pihak desa dan perusahaan melalui musyawarah,” kata Eka.

 

Ia menegaskan bahwa pihak perusahaan pada prinsipnya terbuka terhadap permintaan tersebut, selama mekanisme dan tujuan penggunaannya dijelaskan secara rinci serta tidak mengganggu aktivitas perusahaan.

 

“Kalau disampaikan dengan baik dan memang untuk kepentingan bersama, tentu akan kami pertimbangkan. Tapi kami perlu tahu di mana titiknya dan bagaimana mekanismenya, supaya operasional perusahaan tidak terganggu,” pungkas Eka.

 

BACA JUGA:Penampakan Barang Bukti Uang Hasil OTT Ketua Pengadilan Negeri

BACA JUGA:Momentum HPN 2026, Mensesneg Ajak Pers Jadi Pilar Kemajuan Bangsa

 

Permintaan peminjaman alat berat ini diharapkan dapat dicarikan solusi terbaik melalui koordinasi lintas sektor, agar perbaikan akses jalan Desa Kota Niur dapat terlaksana tanpa melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: