RAKYATBENTENG.DISWAY.ID – Diperoleh fakta terbaru seputar dugaan kejanggalan pada pelaksanaan kegiatan pengadaan seragam olahraga guru di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) senilai Rp409 juta. Sementara sedari awal mencuat ke publik pihak dinas terkesan menyudutkan penyedia yang dinilai lalai dalam melaksanakan pekerjaannya, terbukti terjadi kesalahan pada ukuran seragam dan belum diterimanya seragam baru hingga kini dengan dalih masih dalam proses pendistribusian dari pabrik sehingga para guru ASN belum merasakan manfaat, data pada aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengungkap bahwa kegiatan sudah berlangsung di TA 2024. Dengan status paket yang bersumber dari APBD-P tersebut melakukan pengiriman dan penerimaan.
Saat ditanyakan langsung dengan pihak penyedia, Adi tak menampik data tersebut. Bahkan dari pengakuan Adi ia sudah membelanjakan seragam dengan modal sendiri di tahun 2024. Namun untuk pembayaran baru dilakukan Dinas Dikbud kepada penyedia di sekitar bulan Oktober 2025.
"Kalau keterangan di SiRUP seperti itu, tapi kalau untuk pembayaran belum ada. Saya tidak tahu jelas bagaimana bisa muncul seperti itu, jelasnya penyerahan barang dan pembayaran baru di akhir-akhir 2025,’’ kata Adi.
Dikonfirmasi terpisah, PPTK Tri Pardiansyah, M.Pd mengatakan, mengenai adanya data pelaksanaan, penerimaan apalagi pembayaran di 2024 tidak benar. Tri memastikan semuanya berlangsung di tahun 2025.
"Mungkin hanya kesalahan saja, karena saya pastikan pengadaan tersebut dibayarkan secara lunas di tahun 2025. Itu tidak mungkin di tahun 2024 karena saat itu kan efisiensi, kemudian ada lagi di tahun 2025 dan kami bayarkan," singkat Tri.(one)