Kasus Dugaan Korupsi PIID-PEL Desa Abu Sakim, 3 Tersangka Segera Disidangkan

Jumat 06-02-2026,18:35 WIB
Reporter : Nugroho Bayu Santoso
Editor : rakyatbenteng

RAKYATBENTENG.DISWAY.ID – Tuntas sudah tahapan penyidikan kasus dugaan korupsi Program Pilot Inkubasi Inovasi Desa–Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-PEL) Desa Abu Sakim, Kecamatan Pondok Kelapa oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polres Bengkulu Tengah. Kamis, 5 Februari 2026 penyidik melimpahkan tersangka (tsk) kasus tersebut berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah setelah Berkas Perkara (BP) dinyatakan lengkap (P21). Untuk selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyusun surat dakwaan sebelum nantinya digulirkan ke Pengadilan. 

BACA JUGA:Tinjau Ruang IGD RSD Sungai Lemau, Ini Harapan Bupati Rachmat

Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Totok Handoyo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Junairi, S.H., M.H., didampingi Kanit Tipikor Ipda Nopiarman, S.H., membenarkan telah dilaksanakannya serah terima perkara.

BACA JUGA:Saksikan! Pelajar SMPN 9 Bengkulu Tengah Bakal Suguhkan Tembang Tradisi di Malam Minggu Berbinar

“Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana Pilot Inkubasi Inovasi Desa–Pengembangan Ekonomi Lokal pada kegiatan Pengembangan Agribisnis Sapi Berbasis Sumber Daya Lokal di Desa Abu Sakim Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah yang bersumber dari Dana APBN T.A. 2019 yang ditangani Polres Bengkulu Tengah sudah dinyatakan lengkap (P.21). Tiga tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah,” jelas Nopiarman.(ryu)

Tags :
Kategori :

Terkait