Kepemilikan Lahan Perkebunan di Atas 25 Ha Wajib STDB, Namun Belum Terdata
--
KARANG TINGGI RBt - Ketimpangan kepemilikan lahan perkebunan perorangan di Kabupaten Bengkulu Tengah mulai menjadi sorotan. Berdasarkan data Dinas Pertanian (Distan) setempat, rata-rata luas lahan perkebunan kelapa sawit milik masyarakat hanya berkisar tiga hektare per orang.
Namun demikian, di lapangan muncul informasi adanya kepemilikan lahan perorangan yang diduga mencapai lebih dari 25 hektare di luar skema Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Hal ini memunculkan perhatian terkait legalitas dan administrasi kepemilikan lahan tersebut.
Kepala Dinas Pertanian Bengkulu Tengah, Helmi Yuliandri, S.P., M.T., menjelaskan bahwa sesuai regulasi, kepemilikan lahan perkebunan di atas 25 hektare oleh perorangan wajib memiliki Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) sebagai bagian dari legalitas usaha. Sementara itu, untuk kepemilikan di bawah 25 hektare, kewajiban tersebut tidak diberlakukan.
“Untuk perorangan yang memiliki lahan di atas 25 hektare wajib memiliki STDB karena sudah masuk kategori usaha. Sedangkan di bawah itu tidak diwajibkan,” ujar Helmi.
Ia menegaskan, berdasarkan data administrasi yang dimiliki Distan hingga saat ini belum ditemukan kepemilikan lahan perorangan di atas 25 hektare. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan secara faktual terdapat individu yang menguasai lahan luas, namun secara administrasi tersebar atas nama beberapa pihak.
“Kalau secara administrasi belum ada yang tercatat di atas 25 hektare. Namun secara fakta di lapangan bisa saja ada, hanya saja kepemilikannya kemungkinan dipecah atas nama beberapa orang. Dari sisi pajak juga masih menggunakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di desa,” jelasnya.
Helmi juga mengungkapkan bahwa sebagian lahan perkebunan di Bengkulu Tengah dimiliki oleh pihak dari luar daerah. Meski demikian, kewajiban pembayaran pajak tetap harus dilakukan di wilayah tempat lahan berada.
“Banyak juga kepemilikan dari luar daerah, tetapi lahannya berada di Bengkulu Tengah. Secara aturan, pajak tetap dibayarkan di lokasi lahan tersebut,” tambahnya.
Secara umum, data yang dihimpun menunjukkan mayoritas kepemilikan lahan masyarakat berada pada skala kecil hingga menengah, mulai dari setengah hektare hingga lima hektare, dengan rata-rata di kisaran tiga hektare per orang. Kondisi ini mencerminkan dominasi perkebunan rakyat dalam struktur agraria di Bengkulu Tengah. (one)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: