Operasi Zebra 2025 Mulai 17–30 November: Hati-hati, Modifikasi Kendaraan Ini Bisa Bikin Kena Tilang!

Senin 17-11-2025,10:00 WIB
Reporter : Mezi Adriansa
Editor : Mezi Adriansa

RAKYATBENTENG.COM - Korlantas Polri resmi mengumumkan bahwa Operasi Zebra 2025 akan digelar serentak di seluruh Indonesia. Operasi penegakan disiplin lalu lintas ini berlangsung selama dua pekan, mulai Senin, 17 November hingga 30 November 2025.

Operasi tahunan ini digelar untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan lancar, terutama menjelang momen libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan bahwa Operasi Zebra kali ini menekankan strategi keselamatan nasional dengan fokus utama pada perlindungan pejalan kaki.

BACA JUGA:Pemerintah Bakal Beri Diskon Tiket Pesawat Selama Libur Nataru, Catat Tanggalnya!

Menurut Irjen Agus, pejalan kaki merupakan kelompok yang paling rentan di jalan raya, sehingga harus menjadi prioritas utama dalam penerapan keselamatan.

“Pejalan kaki adalah simbol kemanusiaan di jalan raya,” ujarnya pada Sabtu, 15 November 2025.

“Mereka yang paling lemah harus dilindungi, bukan disingkirkan.”

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi dari prinsip Vision Zero—bahwa tidak ada satu pun korban jiwa di jalan raya yang dapat diterima—serta konsep Hierarchy of Road Users yang menempatkan pejalan kaki pada posisi tertinggi dalam prioritas keselamatan.

BACA JUGA:Ini Website Resmi Pembelian Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru 2026 yang Bakal Dibuka 1 Desember 2025

“Korlantas Polri berkomitmen menghadirkan ruang jalan yang aman, tertib, dan manusiawi bagi seluruh pengguna jalan,” lanjutnya.

Sasaran Pelanggaran Operasi Zebra 2025

Berikut jenis pelanggaran yang menjadi fokus dalam Operasi Zebra 2025:

  • Tidak memakai sabuk keselamatan
  • Melanggar rambu atau marka jalan
  • Berkendara tanpa helm SNI
  • Menerobos lampu lalu lintas (APILL)

BACA JUGA:Kabar Baik! Gaji Petugas Program Makan Bergizi Gratis Dipastikan Cair Pekan Ini

  • Balap liar
  • Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan
  • Menggunakan ponsel saat berkendara
  • Pelanggaran tata cara pemuatan angkutan barang

Modifikasi Kendaraan yang Dilarang Polisi

Pengendara juga perlu waspada jika menggunakan kendaraan hasil modifikasi yang tidak sesuai aturan. Modifikasi ilegal bisa membuat Anda terancam pidana penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta.

Sanksi ini merujuk pada Pasal 277 jo. Pasal 50 Ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tags :
Kategori :

Terkait