RAKYATBENTENG.COM - Korlantas Polri resmi mengumumkan bahwa Operasi Zebra 2025 akan digelar serentak di seluruh Indonesia. Operasi penegakan disiplin lalu lintas ini berlangsung selama dua pekan, mulai Senin, 17 November hingga 30 November 2025.
Operasi tahunan ini digelar untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan lancar, terutama menjelang momen libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan bahwa Operasi Zebra kali ini menekankan strategi keselamatan nasional dengan fokus utama pada perlindungan pejalan kaki.
BACA JUGA:Pemerintah Bakal Beri Diskon Tiket Pesawat Selama Libur Nataru, Catat Tanggalnya!
Menurut Irjen Agus, pejalan kaki merupakan kelompok yang paling rentan di jalan raya, sehingga harus menjadi prioritas utama dalam penerapan keselamatan.
“Pejalan kaki adalah simbol kemanusiaan di jalan raya,” ujarnya pada Sabtu, 15 November 2025.
“Mereka yang paling lemah harus dilindungi, bukan disingkirkan.”
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi dari prinsip Vision Zero—bahwa tidak ada satu pun korban jiwa di jalan raya yang dapat diterima—serta konsep Hierarchy of Road Users yang menempatkan pejalan kaki pada posisi tertinggi dalam prioritas keselamatan.
“Korlantas Polri berkomitmen menghadirkan ruang jalan yang aman, tertib, dan manusiawi bagi seluruh pengguna jalan,” lanjutnya.
Sasaran Pelanggaran Operasi Zebra 2025
Berikut jenis pelanggaran yang menjadi fokus dalam Operasi Zebra 2025:
- Tidak memakai sabuk keselamatan
- Melanggar rambu atau marka jalan
- Berkendara tanpa helm SNI
- Menerobos lampu lalu lintas (APILL)
BACA JUGA:Kabar Baik! Gaji Petugas Program Makan Bergizi Gratis Dipastikan Cair Pekan Ini
- Balap liar
- Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Pelanggaran tata cara pemuatan angkutan barang
Modifikasi Kendaraan yang Dilarang Polisi
Pengendara juga perlu waspada jika menggunakan kendaraan hasil modifikasi yang tidak sesuai aturan. Modifikasi ilegal bisa membuat Anda terancam pidana penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta.
Sanksi ini merujuk pada Pasal 277 jo. Pasal 50 Ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.