Mantan Wali Kota Bengkulu Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi oleh Kejati Bengkulu
RAKYATBENTENG.DISWAY.ID - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi PAD Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM). Sebagai tersangka adalah Ahmad Kanedi, mantan Wali Kota Bengkulu.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis 22 Mei 2025 sore setelah penyidik melakukan pemeriksaan bersama dengan saksi Arifin Daud.
Usai menjalani pemeriksaan kesehatan, Ahmad Kanedi yang akrab disapa Bang Ken terlihat mengenakan rompi tahanan keluar dari gedung Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk dititipkan di Rutan Malabero Bengkulu.
BACA JUGA:Empat Proyek Jalan Strategis Provinsi Bengkulu di Bengkulu Tengah Masuki Tahap Lelang, Ini Daftarnya
Penetapan tersangka dibenarkan Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Aswas Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan.
"Sementara masih 1 tersangka dan pihak lain masih kita periksa dalami," ungkap Aswas Kejati Bengkulu dilansir dari https://rbtv.disway.id/read/91891/breaking-news-mantan-wali-kota-bengkulu-ahmad-kanedi-jadi-tersangka-dugaan-korupsi-pad-mega-mall-dan-ptm
Sebelumnya dalam kasus ini, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu sudah menyita aset Mega Mall dan PTM Bengkulu dengan luas 15. 662 meter persegi.(tim)