RAKYATBENTENG.COM - Menjelang Hari Raya Idul Adha, umat Muslim di berbagai penjuru dunia tengah mempersiapkan diri untuk melaksanakan ibadah kurban.
Momen ini bukan hanya menjadi bentuk ketaatan kepada Allah SWT, tetapi juga sebagai wujud nyata dari kepedulian sosial dengan berbagi kepada sesama.
Namun, tahukah kamu bagaimana aturan pembagian daging kurban menurut ajaran Islam? Siapa saja yang berhak menerima dan berapa banyak porsinya? Yuk, simak penjelasan lengkapnya berikut ini!
BACA JUGA:Fantastis! Ini 9 Koin Kuno Indonesia Bernilai Tinggi per Akhir Mei 2025, Ada yang Tembus Rp100 Juta!
Aturan Pembagian Daging Kurban Menurut Syariat Islam
Dalam Islam, daging kurban dianjurkan untuk dibagi menjadi tiga bagian utama. Pembagian ini bertujuan agar keberkahan kurban bisa dirasakan oleh banyak orang:
1. Sepertiga untuk Fakir Miskin
Bagian pertama diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Ini adalah bentuk kepedulian sosial agar fakir miskin juga dapat menikmati hidangan daging yang mungkin jarang mereka rasakan di hari biasa.
2. Sepertiga untuk Tetangga dan Kerabat
Bagian kedua diberikan kepada tetangga, sahabat, atau sanak keluarga. Tujuannya untuk mempererat hubungan sosial, menjaga silaturahmi, dan menumbuhkan semangat berbagi di lingkungan sekitar.
BACA JUGA:Resmi Dirilis! Jadwal OSN 2025 Jenjang SD hingga SMA Dimulai Juni, Catat Tanggalnya!
3. Sepertiga untuk Shahibul Kurban dan Keluarganya
Bagian terakhir boleh dinikmati oleh orang yang berkurban (shahibul kurban) beserta keluarganya. Ini menjadi bentuk rasa syukur atas rezeki yang telah diberikan oleh Allah SWT, sekaligus kebahagiaan bersama keluarga.
Hikmah dari Membagikan Daging Kurban
Lebih dari sekadar menyembelih hewan, ibadah kurban mengandung makna dan nilai luhur yang sangat penting dalam kehidupan sosial maupun spiritual. Berikut beberapa hikmahnya: