RAKYATBENTENG.COM - Menjelang Hari Raya Idul Adha 2025, banyak umat Islam mulai bersiap untuk menunaikan ibadah kurban. Tapi, masih banyak juga yang bertanya-tanya: hewan apa saja sih yang boleh dijadikan kurban?
Idul Adha merupakan momen spesial yang identik dengan penyembelihan hewan kurban. Ibadah ini adalah sunnah muakkad, yakni sangat dianjurkan bagi umat Islam yang mampu. Daging hasil kurban pun nantinya akan dibagikan kepada shohibul qurban (yang berkurban), tetangga, kerabat, dan tentu saja kepada fakir miskin.
Berkurban bukan sekadar menyembelih hewan, tapi juga bentuk nyata dari ketaatan, keikhlasan, dan rasa syukur kepada Allah SWT. Tujuannya adalah mendekatkan diri kepada-Nya dan berbagi kebaikan dengan sesama.
Namun, penting untuk diingat: tidak semua hewan bisa dijadikan kurban. Ada aturan dan kriteria khusus yang harus dipenuhi agar ibadah ini sah secara syariat.
BACA JUGA:Berangkat Haji Tanpa Antre! Intip Biaya dan Cara Daftar Haji Furoda 2025
Apa Itu Kurban?
Mengutip dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), kurban adalah ibadah dengan nilai spiritual tinggi yang dilakukan dengan menyembelih hewan tertentu pada Hari Raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah).
Kata "kurban" berasal dari bahasa Arab qaruba–yaqrubu–qurbanan yang berarti "mendekatkan diri". Ibadah ini meneladani kisah Nabi Ibrahim AS yang bersedia mengorbankan putranya Ismail AS sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.
Allah berfirman dalam QS. Al-Kautsar ayat 2:
"Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah."
BACA JUGA:Awas! Ini Daftar Penyakit Menular dari Hewan Kurban yang Perlu Diwaspadai Jelang Idul Adha 2025
5 Jenis Hewan yang Diperbolehkan untuk Kurban
Berikut lima hewan ternak yang secara syariat diperbolehkan untuk dikurbankan:
Sapi
Hewan ini paling populer untuk kurban. Harus berumur minimal 2 tahun dan dalam kondisi sehat serta bebas cacat.