Harga Emas Antam Naik Tajam! Cek Daftar Lengkap Harga Terbaru 6 Mei 2025

Selasa 06-05-2025,16:09 WIB
Reporter : Desty Dwi Fitria
Editor : Nanang Setiawan

RAKYATBENTENG.COM – Harga emas batangan dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam) melonjak tajam pada Selasa pagi, 6 Mei 2025. Kenaikan ini menjadi sorotan bagi para investor dan kolektor logam mulia.

Dilansir dari disway.id, berdasarkan data dari situs resmi Logam Mulia, harga emas Antam tercatat mencapai Rp 1.931.000 per gram, meningkat sebesar Rp 26.000 dibanding hari sebelumnya.

Pada Senin, 5 Mei 2025, harga emas sempat menguat tipis sebesar Rp 3.000 menjadi Rp 1.905.000 per gram. Kenaikan signifikan ini tentu menjadi angin segar bagi pemilik emas.

BACA JUGA:Cek Syarat dan Tabel Angsuran KUR Mandiri 2025, Plafon Rp10-Rp100 Juta

Sementara itu, harga buyback atau pembelian kembali emas oleh Antam juga mengalami kenaikan, yakni menjadi Rp 1.780.000 per gram pada hari yang sama.

Perhatikan Aturan Pajak Jual Beli Emas

Perlu diketahui, setiap transaksi penjualan kembali emas batangan ke Antam akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai dengan ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Jika nilai buyback melebihi Rp 10 juta, maka:

  • Pemilik NPWP dikenai tarif pajak 1,5%
  • Pemilik non-NPWP dikenai tarif 3%

BACA JUGA:Belanja Jadi Makin Ringan! SPayLater Tawarkan Cicilan 0%, Bayar Belakangan Tanpa Bunga

Potongan pajak ini akan langsung dikurangkan dari total nilai transaksi buyback Anda.

Daftar Harga Emas Antam Hari Ini

Berikut daftar harga emas batangan per pecahan yang berlaku Selasa, 6 Mei 2025:

  • 0,5 gram: Rp 1.015.500
  • 1 gram: Rp 1.931.000
  • 2 gram: Rp 3.802.000
  • 3 gram: Rp 5.678.000
  • 5 gram: Rp 9.430.000
  • 10 gram: Rp 18.805.000
  • 25 gram: Rp 46.887.000
  • 50 gram: Rp 93.695.000

BACA JUGA:4 Promo KFC Terbaru Mei 2025, Awal Bulan Makin Seru dengan Ayam Enak Harga Hemat

  • 100 gram: Rp 187.312.000
  • 250 gram: Rp 468.015.000
  • 500 gram: Rp 935.820.000
  • 1.000 gram: Rp 1.871.600.000

PPh Pembelian Emas Juga Berlaku

Bagi Anda yang membeli emas batangan, jangan lupa bahwa PPh 22 juga dikenakan, yaitu:

  • 0,45% untuk pembeli dengan NPWP
  • 0,9% untuk pembeli tanpa NPWP
Kategori :