BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Gigi Palsu, Ini Besaran dan Syaratnya

Kamis 24-04-2025,14:06 WIB
Reporter : Desty Dwi Fitria
Editor : Nanang Setiawan

5. Jika memenuhi syarat, peserta akan mendapatkan resep untuk pembuatan gigi palsu.  

6. Bila memerlukan tindakan lanjutan, dokter gigi dapat memberikan rujukan.

BACA JUGA:BPJPH dan BPOM Temukan 9 Produk Makanan Mengandung Unsur Babi, 7 Diantaranya Berlabel Halal

Di Fasilitas Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL):

1. Peserta membawa surat rujukan dan identitas BPJS ke rumah sakit.  

2. Data peserta akan diinput ke dalam sistem dan dicetak dalam bentuk SEP (Surat Eligibilitas Peserta).  

3. Petugas BPJS akan mengesahkan SEP tersebut.  

4. Setelah itu, peserta bisa menjalani pemeriksaan lanjutan, mendapatkan tindakan medis, atau menerima bahan medis yang diperlukan.  

5. Peserta wajib menandatangani bukti layanan yang disediakan pihak rumah sakit.

Dengan skema ini, masyarakat dapat mengakses pembuatan gigi palsu dengan lebih terjangkau, asalkan mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku. (**)

Kategori :