Debitur yang gagal memenuhi kewajiban KPR akan tercatat memiliki riwayat kredit buruk dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik OJK. Rekam jejak ini berdampak pada kemampuan debitur untuk mengajukan pinjaman atau produk keuangan lainnya di masa depan, karena bank cenderung menolak permohonan dari nasabah dengan catatan negatif.
Untuk memperbaikinya, debitur harus terlebih dahulu melunasi utang yang tertunggak. Setelah itu, barulah catatan buruk di SLIK bisa dihapus dan memberikan kesempatan untuk mengajukan pinjaman kembali. (**)