RAKYATBENTENG.COM - Dalam rangka meningkatkan keamanan digital dan mencegah penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada proses registrasi kartu SIM, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Perkomdigi) Nomor 7 Tahun 2025. Melalui aturan ini, Komdigi mendorong masyarakat segera beralih ke teknologi electronic SIM (e-SIM).
“Masih banyak kartu SIM yang tidak tercatat secara akurat dalam sistem,” ungkap Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hadid, pada Senin, 14 April 2025m dilansir dari disway.id.
BACA JUGA:KAI Catat Penjualan Tiket Tembus 900 Ribu Selama Lebaran 2025
Ia menegaskan bahwa regulasi baru ini menjadi bagian penting dari strategi nasional dalam menanggulangi kejahatan digital yang terus berkembang, sekaligus sebagai upaya pemutakhiran data pelanggan secara menyeluruh.
e-SIM menawarkan sistem yang lebih aman dan efisien dibandingkan SIM fisik. Dengan teknologi ini, registrasi pelanggan akan menggunakan verifikasi biometrik seperti pengenalan wajah (face recognition) atau sidik jari (fingerprint), dan datanya akan langsung divalidasi dengan database Ditjen Dukcapil.
BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini Daftar Barang yang Dilarang Masuk Koper Jemaah Haji 2025, Air Zamzam Termasuk?
“Langkah ini lebih dari sekadar transformasi teknologi. Ini adalah bentuk tanggung jawab bersama demi menjaga ruang digital kita tetap bersih dari kejahatan siber, terutama demi melindungi kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia,” lanjut Meutya.
Salah satu inovasi dalam kebijakan ini adalah penerapan sistem satu NIK untuk maksimal tiga nomor telepon. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan penyalahgunaan identitas dan membuat pengelolaan data kependudukan menjadi lebih tertib dan akurat.
Dengan lebih dari 350 juta pengguna seluler di Indonesia, Menteri Meutya menyebut bahwa transformasi ke e-SIM adalah langkah strategis menuju ekosistem komunikasi yang lebih cepat, efisien, dan dapat dipercaya.
“Kita butuh sistem yang tidak hanya mengikuti perkembangan zaman, tapi juga mampu memberi perlindungan maksimal bagi setiap pengguna di era digital ini,” tutup Meutya.
BACA JUGA:Kapan Idul Adha 2025? Simak Jadwal Libur Resmi Berdasarkan SKB 3 Menteri
Langkah ini menandai era baru dalam dunia telekomunikasi Indonesia—lebih modern, lebih aman, dan siap menghadapi tantangan digital masa depan. (**)