PPN DTP Kendaraan Listrik Berlaku Lagi, Ini Syarat dan Besaran Insentifnya

Jumat 21-02-2025,12:13 WIB
Reporter : Desty Dwi Fitria
Editor : Mezi Adriansa

RAKYATBENTENG.COM - Pemerintah kembali menghadirkan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai roda empat tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai bus tertentu. Kebijakan ini berlaku hingga akhir tahun 2025.

Dilansir dari Disway.id, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, menyampaikan bahwa aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 (PMK-12/2025), yang mulai efektif pada 4 Februari 2025.

"Insentif ini diberikan sebagai upaya mendukung kebijakan Pemerintah dalam mendorong terciptanya emisi karbon rendah dari kendaraan listrik dan hybrid," ujar Dwi.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.disway.id/read/655215/pemerintah-terbitkan-aturan-baru-pph-karyawan-cek-syarat-dan-ketentuannya

Dwi juga menambahkan bahwa insentif ini diharapkan dapat memberikan efek berantai positif bagi sektor otomotif dan industri pendukungnya, sehingga mampu membantu pertumbuhan ekonomi nasional.

Dwi berharap insentif ini dapat memberikan dampak luas bagi industri otomotif serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Namun, Executive Director Core Indonesia, Mohammad Faisal, mengingatkan bahwa keberhasilan kebijakan ini harus disertai dengan perbaikan infrastruktur pendukung. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang ragu untuk beralih ke kendaraan listrik karena keterbatasan jumlah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) serta harga kendaraan yang relatif tinggi.

"Perluasan charging Station sebenarnya sudah ada targetnya sampai 2030. Kalau yang saya lihat, baru 25 persen yang sudah tercapai,"  ucap Faisal.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.disway.id/read/655210/simak-cara-cek-penetapan-nipni-cpns-dan-pppk-melalui-mola-bkn

Berdasarkan kebijakan yang diperpanjang ini, kendaraan listrik roda empat tertentu dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen mendapatkan PPN DTP sebesar 10 persen dari harga jual. Sementara itu, bus listrik tertentu dengan TKDN antara 20 hingga kurang dari 40 persen memperoleh PPN DTP sebesar 5 persen.

Selain itu, insentif PPnBM-DTP sebesar 3 persen juga diberikan untuk kendaraan jenis Low Carbon Emission Vehicle (LCEV), termasuk full hybrid, mild hybrid, dan plug-in hybrid, yang memenuhi kriteria kendaraan rendah emisi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021. (**)

Kategori :