Lalu di Amerika Serikat, regulasi Children's Online Privacy Protection bertujuan membatasi pengumpulan data anak-anak di bawah 13 tahun oleh platform digital.
Sementara di Jerman, platform media sosial diwajibkan memastikan anak-anak di bawah usia 16 tahun mendapatkan izin orang tua sebelum bisa mengakses layanan mereka.
Pemerintah Indonesia pun kini tengah mempertimbangkan langkah serupa untuk memastikan anak-anak dapat menjelajahi internet dengan lebih aman dan mendapatkan perlindungan yang lebih baik dari risiko digital. (**)