RAKYATBENTENG.COM - Terdapat cara mudah untuk memeriksa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Kemendikbud 2025, yakni dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP.
Dilansir dari Disway.id, PIP bertujuan untuk membantu siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, serta keluarga yang masuk dalam kategori prioritas, mendapatkan akses pendidikan hingga jenjang pendidikan menengah. PIP berlaku untuk jalur pendidikan formal mulai dari SD hingga SMA/SMK, serta jalur non-formal seperti Paket A hingga Paket C dan pendidikan khusus. Melalui program ini, pemerintah berupaya mengurangi kemungkinan siswa putus sekolah, serta menarik kembali anak-anak yang telah berhenti sekolah agar melanjutkan pendidikan mereka. BACA JUGA : https://rakyatbenteng.disway.id/read/655070/cara-mudah-mengajukan-pinjaman-non-kur-mandiri-2025-cek-link-dan-persyaratannya Selain itu, PIP diharapkan bisa membantu meringankan biaya pendidikan siswa, baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung. Siapa yang Berhak Mendapatkan PIP 2025? Siswa yang merupakan pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin, atau mereka yang memenuhi kriteria khusus, seperti:-
Peserta dari Program Keluarga Harapan (PKH)
Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Siswa yang berstatus yatim/piatu atau yang berasal dari panti sosial/panti asuhan
Siswa yang terdampak bencana alam
Anak-anak yang tidak bersekolah dan diharapkan bisa kembali melanjutkan pendidikan
Siswa dengan kelainan fisik, korban musibah, atau dari keluarga yang terkena PHK, berada di daerah konflik, atau keluarga terpidana
-
Anak-anak yang memiliki lebih dari 3 saudara serumah
Siswa yang mengikuti lembaga kursus atau pendidikan non-formal lainnya
-
Kunjungi situs resmi PIP di https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1
Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan NIK, kemudian ikuti instruksi yang diberikan oleh sistem.
Setelah data dimasukkan dengan benar, sistem akan menunjukkan apakah Anda terdaftar sebagai penerima PIP atau tidak. Jika terdaftar, Anda dapat mengonfirmasi kepada sekolah untuk memperoleh Surat Keterangan Penerima PIP.