RAKYATBENTENG.COM – Pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dapat menghadapi pemecatan akibat pelanggaran yang sering dianggap sepele oleh sebagian besar aparatur sipil negara (ASN).
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif, menegaskan bahwa ASN harus senantiasa menjadi teladan yang baik bagi masyarakat, terutama dalam hal disiplin.
"Tidak ada kata tawar-menawar dengan penegakan disiplin bagi ASN. Bagi yang melanggar disiplin, sanksinya pun tidak ringan," kata Prof. Zudan, Senin (3/2).
BACA JUGA :
Lebih lanjut, Wakil Ketua Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) ini mengungkapkan bahwa BKN telah memutuskan untuk memberhentikan delapan dari sembilan ASN yang mengajukan banding kepada BPASN terkait hukuman disiplin.
“Dari total 9 pegawai yang mengajukan banding ke BPASN, keputusan penjatuhan hukuman disiplin berupa pemberhentian diputuskan terhadap 8 ASN pada 31 Januari," ujarnya.
BACA JUGA :
Kasus banding ini sebagian besar melibatkan pelanggaran seperti ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas, penyalahgunaan narkoba, serta hubungan tanpa ikatan pernikahan yang sah. Keputusan ini diambil berdasarkan peraturan yang berlaku, seperti UU No. 20/2024 tentang ASN dan PP No. 49/2021 tentang Disiplin PNS.
"Intinya, penanganan terhadap kasus pelanggaran disiplin ASN harus tegas," pungkas Kepala BKN. (**)