Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Mahkamah Konstitusi Berakhir, Gugatan Tim Kuasa Hukum Evi-Rico Resmi Ditarik
RAKYATBENTENG.DISWAY.ID – Mahkamah Konstitusi akhirnya menggelar sidang perkara atas permohonan perselisihan hasil pemilihan umum di Kabupaten Bengkulu Tengah yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum paslon 02, Evi Susanti-Rico Z Saputra pada Rabu 8 Januari 2025 malam.
Dalam agenda sidang pemeriksaan pendahuluan yang dipimpin oleh majelis hakim, Prof. Dr. Saldi Isra, SH ini telah dibacakan bahwasanya permohonan 137/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dilayangkan pemohon resmi ditarik. Sehingga secara otomatis majelis hakim memutuskan untuk persidangan atas perkara tersebut dihentikan.
‘’Untuk perkara 137 itu resmi ditarik dan ini menjadi forum terakhir. Kalau ada yang mau meninggalkan ruangan, dipersilakan,’’ ujar Prof. Saldi Isra saat memimpin sidang.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Evi-Rico Cabut Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada Bengkulu Tengah di MK
Sidang yang berlangsung sekitar pukul 20.30 WIB tersebut juga dihadiri oleh termohon, Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Riyanto, SH yang didampingi oleh Netanya Margareth, SH, MH, serta pihak terkait kuasa hukum dari paslon 01, Rachmat Tarmizi. Dengan ditariknya gugatan tersebut, sidang pendahuluan ini dinyatakan berakhir.
Sementara itu, untuk diketahui bahwa hasil rapat pleno tingkat kabupaten yang digelar oleh KPU Bengkulu Tengah beberapa waktu lalu, Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 Rachmat Riyanto-Tarmizi unggul dengan perolehan 33.392 suara dibandingkan dengan dua paslon lainnya yakni paslon nomor urut 2, Evi Susanti-Rico Z Saputra yang memperoleh 31.124 suara dan paslon nomor urut 3, Sri Budiman-Septi Peryadi memperoleh 8.251 suara.(fry)