RAKYATBENTENG.COM - Bagi Anda yang tidak sabar ingin segera memiliki iPhone 16, ada opsi untuk membelinya di negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.
Namun, sebelum membawa pulang, ada baiknya memahami biaya yang akan dikenakan untuk membawa ponsel ini ke Indonesia.
iPhone 16 yang baru saja diluncurkan oleh Apple, raksasa teknologi asal Amerika Serikat (AS), hadir dengan varian yang sudah dikenal, yaitu iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max.
BACA JUGA:Kabar Gembira, 29 Desa di Bengkulu Tengah Terima Dana Tambahan dari APBDes Perubahan
Sayangnya, hingga kini, produk ini belum tersedia di Indonesia karena Apple Store resmi belum ada di Tanah Air.
Bagi para pecinta produk Apple di Indonesia, opsi terbaik adalah membeli iPhone 16 dari negara tetangga seperti Malaysia atau Singapura.
Namun, perlu diperhatikan bahwa membawa iPhone dari luar negeri akan dikenakan biaya registrasi IMEI yang mencakup beberapa pajak dan bea.
Biaya yang harus disiapkan terdiri dari Bea Masuk sebesar 10% dari nilai pabean, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%, serta Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor. PPh dikenakan sebesar 10% bagi mereka yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau 20% jika tidak memiliki NPWP.
BACA JUGA:Selain iPhone 16, Inilah Beberapa Produk Lain yang Diluncurkan Apple di 2024
BACA JUGA:Resmi Diluncurkan! Apple Sudah Mulai Buka Pre-Order iPhone 16, Simak Caranya Disini
Sebagai gambaran, berikut simulasi biaya untuk iPhone 16 varian termurah 128GB yang dibeli di Singapura dengan harga S$1.299 (setara US$995 atau sekitar Rp15,3 juta):
1. Nilai Pabean = Harga iPhone - US$500 = US$495 (Rp7.651.710)
2. Bea Masuk = 10% x Rp7.651.710 = Rp766.000
3. Nilai Impor = Nilai Pabean + Bea Masuk = Rp8.416.881