Mulai 1 Juli 2024 Mengurus SIM Harus Memiliki BPJS Kesehatan

Rabu 24-07-2024,19:02 WIB
Reporter : Nur Miessuary
Editor : Nanang Setiawan

Mulai 1 Juli 2024 Mengurus SIM Harus Memiliki BPJS Kesehatan

RAKYATBENTENG.COM - Terhitung mulai 1 Juli 2024, untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM), salah satu syarat yakni tercatat sebagai Kepesertaan BPJS Kesehatan. 

Diawalnya beberapa wilayah yang akan menggelar uji pemberlakuan aturan ini adalah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

BACA JUGA:Ini Dia 4 HP Murah dengan Kamera Terbaik Tahun 2024, Pecinta Fotografi Merapat!

BACA JUGA:WhatsApp Hentikan Layanan Untuk Beberapa Jenis HP Tahun 2024, Ponsel Jenis Apa Saja?

Dokumen untuk perpanjangan atau pembuatan SIM harus melampirkan sejumlah dokumen. Sebagai berikut:

·       Lampiran bukti kepesertaan JKN aktif

·       Formulir pendaftaran SIM

·       Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

·       Fotokopi/asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi

·       Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi

·       Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani dalam bentuk surat

·       Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing).

BACA JUGA:Catat! Ini Dia 10 Makanan dan Minuman yang Sangat Baik untuk Kesehatan Ginjal

Kategori :