Harga Emas Dunia Turun, Emas Antam Lokal Hari Ini Masih Stagnan

Selasa 23-07-2024,17:56 WIB
Reporter : Nur Miessuary
Editor : Nanang Setiawan

Harga Emas Dunia Turun, Emas Antam Lokal Hari Ini Masih Stagnan

RAKYATBENTENG.COM - Harga emas dunia dibuka menguat pada Selasa (23/07/2024). 

Dilansir dari situs resmi goldprice.org, harga emas dunia pagi ini mengalami penurunan sebesar -0.11% persen atau turun Rp1.405 Juta menjadi seharga 77.04 USD atau Rp1.247.754 per 1 gram pada perdagangan pagi ini. 

Sedangkan untuk harga emas 24 karat, PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam pagi ini masih pada posisi yang sama seperti kemarin. UNtuk harga, investor dapat memborong emas Antam mulai dari Rp1.404 juta per gram. 

Sementara itu, mengutip dari laman logammulia.com, harga emas Antam berukuran 0,5 gram dibanderol Rp752.000.

BACA JUGA:Gak Bahaya Ta? Diperoleh Kabar Calon Paskibraka Bengkulu Tengah Dipungut Biaya, Besarannya Bikin Geleng-Geleng

BACA JUGA:Daftar 5 Orang Terkaya di Dunia 2024 Versi Forbes, Urutan Pertama Capai USD 221,4 Miliar, Wow!

Lalu emas Antam berukuran 5 gram seharga Rp6.795.000. Emas ukuran 10 gram senilai Rp13.535.000. Emas 25 gram dengan harga Rp33.712.000, sedangkan emas 50 gram dapat ditebus seharga Rp67.345.000. 

Emas berukuran 100 gram hari ini ditawarkan seharga Rp 134.612.000. Emas Antam ukuran 500 gram dijual Rp672.320.000, dan terakhir emas terbesar berukuran 1.000 gram dibanderol mencapai Rp1.344.600.000.

Sementara itu, untuk harga jual kembali atau buyback emas Antam Rp Rp1.256.000 per gram. Harga jual kembali ini belum mempertimbangkan pajak untuk nominal lebih dari Rp10 juta.

Mengacu pada PMK No 34/PMK.10/2017, buyback emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% untuk non NPWP. 

BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini Dibuka Rp1.404 Juta per gram

BACA JUGA:Android 14 Sudah Hadir, Android 15 Menyusul: Apa yang Baru dan Kapan Dirilis?

Pemberlakuan PPh 22 atas transaksi tersebut dipotong langsung dari nilai buyback. Pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP sedangkan untuk non NPWP 0,9%.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan surat keterangan pemotongan PPh 22. Sedangkan harga jual kembali baik emas dalam bentuk logam mulia, logam batangan, maupun perhiasan. Harganya lebih rendah dari harga beli saat itu.

Kategori :