Golbe Soroti Pelantikan BPD Margo Mulyo dan Taba Jambu Terkesan Lamban
Hasnul Effendi----
RAKYATBENTENG.DISWAY.ID - Gabungan Ormas dan LSM Bersatu (Golbe) Kabupaten Bengkulu Tengah menyoroti belum dilantiknya anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terpilih di Desa Margo Mulyo dan Taba Jambu.
Padahal, proses pemilihan anggota BPD di kedua desa tersebut telah selesai dilaksanakan pada awal September 2026.
Namun, hingga kini anggota BPD hasil pemilihan belum juga dilantik oleh pemerintah daerah.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Golbe karena masa jabatan anggota BPD sebelumnya disebut telah berakhir pada 23 Agustus 2026.
Golbe mempertanyakan kejelasan dasar hukum serta langkah Pemkab Bengkulu Tengah terkait belum dilaksanakannya pelantikan tersebut.
Koordinator Golbe Kabupaten Bengkulu Tengah, Hasnul Effendi, mengatakan pihaknya mempertanyakan alasan pelantikan anggota BPD terpilih belum dilaksanakan meskipun proses pemilihan telah selesai.
“Kalau sudah selesai, kenapa sampai saat ini belum juga dilantik. Sementara untuk saat ini BPD lama sudah habis masa jabatannya pada 23 Agustus. Apakah ini bisa disebut dengan pembiaran dan merugikan masyarakat desa?” kata Effendi.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kendala yang menyebabkan pelantikan BPD terpilih belum terlaksana.
Selain itu, Effendi juga mempertanyakan dasar hukum yang menjadi acuan Pemkab Bengkulu Tengah sehingga pelantikan BPD hasil pemilihan tersebut belum dilaksanakan.
“Kita juga mempertanyakan tentang payung hukumnya. Apakah ada sanksinya kalau lama dilantik. Takutnya nanti ada terganggunya sistem pemerintahan desa,” pungkas Effendi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: