· Masuk ke laman ereg.pajak.go.id di peramban.
· Scrol ke bawah dan pilih "Cek NPWP" atau langsung di laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
· Lalu masukan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK) dan kode keamanan atau captcha.
· Lalu pilih "Cari" untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP.
· Muncul hasil pencarian berisi NPWP, nama wajib pajak (WP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdaftar dan status aktif atau tidak.
BACA JUGA:Spesifikasi Samsung Galaxy A15 4G: HP Murah Mid Range Teranyar, Ini Harga Terbarunya
BACA JUGA:Tawarkan Performa Gahar, Vivo Y27 5G Jadi Pilihan HP Murah 5G Terlaris di Kelasnya
Cara Memadankan NIK dan NPWP
Apabila NIK 16 digit tidak belum terpadankan dalam NPWP, wajib pajak tetap harus melakukan pemadanan secara mandiri. Hal ini dapat dilakukan dengan datang ke KPP Pratama, atau Wajib Pajak dapat melakukan pemadanan NIK dan NPWP secara online melalui cara berikut ini:
· Buka laman www.pajak.go.id di peramban.
· Lakukan "Login" atau "Daftar di sini" jika belum registrasi.
· Masukkan NPWP 15 digit, Electronic Filing Identification Number (EFIN), dan kode keamanan, lalu "Submit".
· Kemudian pilih "Profil" dan masukkan kembali 16 digit NIK sesuai KTP
· Di menu, pilih "Data lainnya" dan halaman akan menampilkan data utama, data lainnya, data KLU, hingga anggota keluarga.
· Pada kolom yang tersedia isi data, seperti nama, NIK, NPWP, tempat dan tanggal lahir, alamat serta nomor telepon.
· Setelah semua telah diisi, pilih "Validasi" dan pilih "Ubah Profil"