Anda Terkena Penipuan Secara Online? Berkut Cara Melaporkannya

Kamis 18-07-2024,14:11 WIB
Reporter : Nur Miessuary
Editor : Nanang Setiawan

·       Tim Lapor.go.id akan memverifikasi selama 3 hari dan diteruskan ke instansi berwenang.

·      Instansi terkait akan menindaklanjuti dan membalas laporan dalam 5 hari.

·       Dalam 10 hari, kamu dapat membalas kembali tanggapan dari instansi terkait.

BACA JUGA:Harga Terbaru Oppo Reno 6 5G Juli 2024 Semakin Murah, Performanya Tetap Tangguh

BACA JUGA:Sering Transaksi Menggunakan QRIS? Ini Beberapa Modus Penipuan Transaksi QRIS dan Tips Menghindarinya

2. Cekrekening.id

Seperti situs sebelumnya, Cekrekening.id merupakan website Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI yang misinya menerima laporan penipuan online dari masyarakat, khususnya nomor rekening atau nomor telepon pelaku. Berikut cara melaporkan akun penipuan melalui Cekrekening.id:

·       Buka laman cekrekening.id pada peramban.

·       Pada halaman utama, akan tersedia dua pilihan Cekrekening.id dan Aduannomor.id. Lalu pilih akan membuat laporan berdasarkan nomor rekening atau nomor telepon pelaku.

·       Pilih Cekrekening.id dan akan muncul tiga menu, Periksa Rekening, Daftarkan Rekening, dan Laporkan Rekening.

·       Pilih Lapor Sekarang.

·       Lengkapi dan isi formulir, diantaranya Keterangan Rekening, Biodata Terlapor, Biodata Pelapor, dan Unggah Kronologi.

·       Jika sudah tepat, Pilih Laporkan Rekening.

·       Terakhir baca dan ikuti instruksi lanjutan.

Anda juga dapat melaporkan penipuan secara online di nomor telepon penipu dengan memilih menu Aduannomor.id di halaman utama. Kemudian pilih Laporan Nomor Telepon dan lengkapi data yang diminta seperti petunjuk diatas.

BACA JUGA:Ini Dia Beberapa Olahraga Ringan yang Bisa Menghilangkan Stres, Minat Mencoba?

Kategori :