Pelayanan Surat Rekomendasi Rujukan PPDB SMK Dibuka, Ini Persyaratan yang Harus Disiapkan
RAKYATBENTENG.COM - Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan wilayah VIII Karang Tinggi telah menerima pelayanan bagi para pelajar yang ingin membuat surat rekomendasi rujukan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMK yang ingin mendaftar di luar Kabupaten Bengkulu Tengah.
Terhitung sejak hari pertama, sebanyak 84 surat rekomendasi yang sudah dikeluarkan. Adapun hal ini akan terus bertambah mengingat penutupan pelayanan dijadwalkan pada tanggal 28 Juni 2024.
Kacabdin Pendidikan Wilayah VIII Karang Tinggi, Maryono, SE mengatakan pelayanan hanya dibuka pada jam kerja, yakni dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
"Calon pelajar yang sudah mengambil surat rekomendasi sudah 84 lembar lebih. Terbanyak rujukan sekolah yang ada di Kota Bengkulu. Surat yang telah dikeluarkan nantinya akan kembali meminta tanda tangan dan cap rekomendasi dari Kabid SMK Dikbud Provinsi sebelum dilampirkan ke sekolah yang ingin dituju’’ kata Maryono.
Maryono menambahkan adapun persyaratan untuk mengambil surat rekomendasi harus melampirkan 2 lembar materai, fotokopi surat keterangan kelulusan, KTP orang tua, dan kartu keluarga.
Selanjutnya beberapa ketentuan lain yang harus perlu diingat bagi calon pelajar yang ingin mengambil surat rekomendasi yaitu harus diwakilkan langsung oleh orang tua atau wali.
Menggunakan seragam sekolah, dan jurusan yang dipilih tidak ada di SMK Bengkulu Tengah.
BACA JUGA:Dinas Kesehatan Bengkulu Tengah Dikecam Gerakan Lima Kamis Pasal Gelar Rapat di Hotel Berbintang
BACA JUGA:Telah Hadir Wifi Rumahan dari XL Satu Fiber, Tawarkan Pemasangan Gratis
‘’Saat ini sudah banyak jurusan SMK yang ada di Benteng. Tercatat ada 24 jurusan dari 6 SMK yang memiliki kompetensi di setiap bidangnya,’’ tutup Maryono.
Berikut 24 jurusan SMK yang ada di Bengkulu Tengah :
SMKN 1 BENGKULU TENGAH