· Unggah dokumen persyaratan yang telah ditentukan dalam bentuk PDF dengan ukuran maksimal 1MB.
· Tunggu tahapan verifikasi persyaratan dilakukan petugas. Biasanya anda bisa melihat sejauh mana proses pengajuan anda melalui aplikasi maupun situs resmi Dinas Dukcapil.
BACA JUGA:Simak Spesifikasi dan Fitur Mobil Terbaru BYD Atto 3, Dibanderol Rp500 Jutaan
· Setelah pengajuan pembuatan KIA diterima, anda akan mendapatkan email pemberitahuan berupa PIN dan barcode yang dikirim oleh sistem Kemendagri.
· Pindai kode bar tersebut dan masukkan PIN yang diberikan agar dapat mengakses KIA digital.
· Setelah mendapatkan soft file KIA, anda bisa langsung mencetaknya.
Ada beberapa pilihan untuk mencetak KIA ini. Anda bisa langsung mencetaknya menggunakan printer rumah Anda dengan kertas HVS biasa. Namun beberapa daerah dan kota menyediakan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri untuk mencetak seperti KTP. Jika Anda ingin memiliki kartu seperti KTP, Anda bisa mencetaknya di Dinas Dukcapil setempat. Namun setelah membuat KIA online, belum tentu otomatis langsung tercetak karena tergantung kuota.
Persyaratan Membuat KIA Secara Online
Cara membuat KIA online mungkin berbeda-beda tergantung layanan Dukcapil di masing-masing daerah. Namun, syarat yang harus dipenuhi tidak jauh berbeda. Dokumen-dokumen yang harus Anda persiapkan adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:Kabar Terbaru! Samsung Galaxy A34 5G Turun Harga Hingga Rp1,4 Jutaan, Sekarang Jadi Segini
· Formulir pengajuan (bisa diisi online, tetapi ada juga yang mengharuskan untuk dicetak lalu dipindai)
· Akta kelahiran
· Kartu Keluarga orangtua atau wali
· e-KTP orangtua atau wali