Tim Hukum DPW PAN Optimis KPU Bakal Pedomani SK Nomor 360 dan 439 Tentang Penetapan Hasil Pemilu
RAKYATBENTENG.COM - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Bengkulu melalui tim hukumnya optimis pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mempedomani penetapan hasil pemilu yang memenangkan kubu PAN dalam Pileg DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Daerah Pemilihan (Dapil) 3.
Adapun penetapan hasil pemilu dimaksud tertuang dalam SK KPU RI nomor 360 dan SK KPU Bengkulu Tengah nomor 439 tahun 2024. Dimana dalam SK tersebut perolehan suara PAN di dapil 3 sebanyak 2.022 suara, sedangkan suara PPP sebanyak 2.021.
BACA JUGA:Internet Satelit Starlink Telah Resmi Beroperasi di Indonesia, Ini Kelebihan dan Kekurangannya
BACA JUGA:MK Putuskan Perkara PHPU Pileg DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Dapil 3, Ini Bunyinya
BACA JUGA:Luapan Sungai Menutup Akses Jalan Taba Lagan - Pagar Gunung, Ini Tindakan BPBD Bengkulu Tengah
Menurut Nopriyansyah, S.H., tim hukum DPW PAN Provinsi Bengkulu, ada 2 poin penting dari penetapan MK yang dibacakan pada Selasa 21 Mei 2024 sekitar pukul 20.47 WIB di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1, MK Jakarta.
"Pertama, dengan ditariknya perkara Nomor 192 di MK maka secara hukum tidak ada sengketa pemilu di dapil 3 Bengkulu Tengah antara PAN dengan PPP. Kemudian yang ke dua, karena status hukumnya tidak ada sengketa pemilu di dapil 3 Bengkulu Tengah antara PAN dan PPP maka semua pihak berpedoman pada SK KPU RI No 360 lampiran VI (bisa dilihat di JDIH KPU RI) lampiran VI itu berisi SK KPU Bengkulu Tengah Nomor 439 yang memenangkan PAN dengan selisih 1 suara dengan PPP," urai Nopriyansyah.(tim)