Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kok Bisa? Berikut Penjelasannya

Kamis 16-05-2024,17:24 WIB
Reporter : Nur Miessuary
Editor : Nanang Setiawan

BACA JUGA:Mencekam! Penampakan Mesin Pesawat Garuda Bawa Jemaah Haji Terbakar, Kemenag Beri Teguran Keras

BACA JUGA:Pejabat yang Satu Ini 'Langganan' Duduki Jabatan Kosong Sementara di OPD Bengkulu Tengah

i. Tirat/partisi antar tempat tidur

j. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap

k. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas

l. Outlet oksigen

2. Pengecualian Penerapan Fasilitas Ruang Perawatan

Selain mengatur aturan ruang perawatan, Perpres 59/2024 juga memberikan pengecualian penerapan ruang perawatan di KRIS. 

Hal tersebut tertuang dalam pasal 46A ayat (2) yang mengatur: (2) Penerapan ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana menurut pada Ayat (1) tidak berlaku bagi:

BACA JUGA:8 Cara Sederhana Setting Kamera HP Samsung Agar Hasil Potret Bersih dan Berkualitas, Bisa Dicoba!

BACA JUGA:Catat! Ini Jadwal Pelantikan Calon PPK Pilkada Bengkulu Tengah 2024 Terpilih, Resmi dari KPU

a. Pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi

b. Perawatan intensif

c. Pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa

d. Ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus

Pasal 46A ayat 3 menyebutkan syarat lain mengenai standarisasi bentuk dan penerapan KRIS akan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

Kategori :