Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kok Bisa? Berikut Penjelasannya
RAKYATBENTENG.COM - Presiden Joko Widodo membatalkan BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3.
Sebaliknya, Jokowi menerapkan KRIS singkatan dari Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan melalui Keputusan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang secara langsung mengubah Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada Pasal 1 Ayat 4 huruf b yang menjelaskan bahwa KRIS merupakan standar minimal pelayanan pasien rawat inap yang diterima peserta BPJS Kesehatan.
Seluruh peserta BPJS Kesehatan akan mendapat layanan KRIS di rumah sakit atau pusat pelayanan kesehatan (faskes) yang ditunjuk jika memerlukan layanan rawat inap.
BACA JUGA:Tecno Spark 20C: HP Murah Harga Rp1 Jutaan dengan Kamera Keren dan Baterai Besar
1. Ketentuan Fasilitas Ruang Perawatan Dalam KRIS
Terdapat 12 kriteria fasilitas dalam ruang perawatan untuk pelayanan rawat inap di KRIS. Hal itu dijelaskan dalam pasal 46A ayat 1 Perpres 59/2024. Adapun 12 kriteria masuk ruang perawatan layanan rawat inap di KRIS adalah:
a. Pada komponen bangunan yang digunakan, tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi
b. Ventilasi udara
c. Pencahayaan ruangan. Kelengkapan tempat tidur
e. Nakas per tempat tidur
f. Temperatur ruangan
g. Lalu, ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi
h. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur