Mulai CPNS Hingga Presiden, Cek Selengkapnya Penerima THR dan Gaji 13 Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024

Minggu 17-03-2024,07:39 WIB
Editor : Leonardo Ferdian

f. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural yang terdiri atas: 

1. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain 

2. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain 

3. Sekretaris atau dengan sebutan lain dan atau 

4. Anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 

g. Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah yang terdiri atas

BACA JUGA:Kabar Gembira! Ini Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 ASN, TNI, Polri dan Pensiunan, Lengkap dengan Komponennya

BACA JUGA:Mohon Maaf! PNS, TNI dan Polri Kategori Ini Tidak Dapat THR dan Gaji 13 Tahun 2024, Apakah Anda Salah Satunya?

BACA JUGA:Ini Tanda Terima Dokumen Aduan DPC PPP Bengkulu Tengah ke DKPP, Tak Disangka-sangka Teradunya

1. Dewan Pengawas dan 

2. Pejabat Pengelola, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan 

h. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas: 

1. Dewan Pengawas dan 

2. Dewan Direksi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

i. pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan: 

1. Menteri 

Kategori :