f. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural yang terdiri atas:
1. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain
2. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain
3. Sekretaris atau dengan sebutan lain dan atau
4. Anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
g. Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah yang terdiri atas
BACA JUGA:Ini Tanda Terima Dokumen Aduan DPC PPP Bengkulu Tengah ke DKPP, Tak Disangka-sangka Teradunya
1. Dewan Pengawas dan
2. Pejabat Pengelola, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
h. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas:
1. Dewan Pengawas dan
2. Dewan Direksi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
i. pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan:
1. Menteri