Pilpres dan Pileg Telah Usai, Pilkada Serentak Menanti, Simak Lagi Tahapan dan Jadwalnya

Minggu 25-02-2024,06:42 WIB
Editor : Leonardo Ferdian

Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih

a. Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota Terpilih:

1) Tidak ada permohonan PHP 

paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a.

2) Ada permohonan PHP 

paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam angka 9.

b. Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih:

1) Tidak ada permohonan PHP 

paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf b.

2) Ada permohonan PHP 

paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih  pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam angka 9.(tim)

Kategori :