Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih
a. Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota Terpilih:
1) Tidak ada permohonan PHP
paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a.
2) Ada permohonan PHP
paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam angka 9.
b. Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih:
1) Tidak ada permohonan PHP
paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf b.
2) Ada permohonan PHP
paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam angka 9.(tim)