Ingin Berinvestasi Melalui Deposito? Kenali Dulu Jenis-jenis Deposito

Kamis 22-02-2024,12:57 WIB
Reporter : Nur Miessuary
Editor : Nanang Setiawan

Tapi, ketika nasabah akan melakukan penarikan, kita wajib memberitahu pihak bank setidaknya 1 atau 2 bulan sebelum tanggal penarikan yang kita mau sesuai dengan kesepakatan antara deposan dan pihak bank di awal. 

Secara umum bank akan menerbitkan deposito on call dalam jumlah yang cukup besar. Untuk pada deposito on call, terdapat pajak atas bunga, dividen dan royalti (PBDR) yang dikenakan sebesar 10%.

5. Deposito automatic roll over

Deposito automatic roll over adalah ketika tenor deposito habis maka otomatis akan diperpanjang, sehingga uang dalam deposito tidak dibiarkan menganggur dan akan terus mendapat bunganya.

Contoh, nasabah yang menempatkan dana sebesar Rp10 juta selama 12 bulan ketika masa jatuh tempo tiba dan nasabah belum merasa perlu untuk mencairkan uang tersebut. Maka bank akan memperpanjang tenor secara otomatis dengan jangka waktu berikutnya.

BACA JUGA:Masalah Rumah Tangga dan Trauma Masa Lalu Pengaruhi Kesehatan Mental, Benarkah? Ketahui Gejalanya

BACA JUGA:PDI Perjuangan dan Gerindra Bersaing Rebut Suara Terbanyak, Ini Perolehan Suara Sementara DPRD Bengkulu Tengah

Itulah 5 jenis deposito yang bisa menjadi pilihan anda saat ingin menyimpan uang anda dalam bentuk deposito. Ada baiknya tetap konsultasikan ke pihak agar mendapatkan informasi lebih rinci dan sesuai dengan kebutuhan anda.(tim)

Kategori :