Pertama Emiten, yang meurpakan perusahaan yang menawarkan sekuritas dengan tujuan untuk mengumpulkan dana dari investor.
Emiten menerbitkan emisi dalam bentuk saham maupun obligasi yang akan dibeli oleh para investor nantinya.
Kedua Penjamin Emisi, atau disebut juga underwriter merupakan pihak lembaga yang menjamin emisi yang diterbitkan emiten laku terjual dalam kurun waktu tertentu.
Penjamin Emisi juga menjanjikan hasil penjualan obligasi atau saham yang sesuai dengan keinginan emiten.
BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! Dana BOS Madrasah dan BOP Raudlatul Athfal Tahap 1 Sudah Cair, Berikut Rinciannya
Ketiga Pialang (broker), merupakan pihak perantara yang menjadi penghubung antara emtien dengan pihak investor dalam aktivitas jual-beli di dalam bursa efek.
Empat Agen Penjualan, merupakan pihak yang menjual saham atau obligasi dari pihak perusahaan yang akan diluncurkan secara go public tanpa adanya kontrak dengan emiten.(tim)