DATA KESBANGPOL: 57 Ormas dan LSM di Bengkulu Tengah belum Berbadan Hukum, Ilegal?

Kamis 23-11-2023,12:21 WIB
Reporter : Tri Hardianti
Editor : Leonardo Ferdian

DATA KESBANGPOL: 57 Ormas dan LSM di Bengkulu Tengah belum Berbadan Hukum, Ilegal?

RAKYATBENTENG.DISWAY.ID - Badan Kesatuan dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bengkulu Tengah mencatat saat ini terdapat 92 Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). 

Namun, dari jumlah 92 ormas dan LSM, hanyak 35 ormas dan LSM yang sudah memiliki badan hukum. Sementara sisanya 57 ormas dan LSM diketahui belum berbadan hukum.

‘’Dari 92 ormas maupun LSM, hanya 35 yang terdaftar dan memiliki badan hukum. Sisanya memilih tidak menjadi terdaftar atau bisa disebut ilegal,’’ ungkap Kabid Ketahanan Sosial Budaya, Agama dan Ormas Badan Kesbangpol Kabupaten Bengkulu Tengah, Hekatman S,Si., M.A.P.

BACA JUGA:Dijerat Pasal Berlapis, Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Pidana Seumur Hidup

BACA JUGA:Jalan Liku Sembilan Bengkulu Tengah Kembali Makan Korban, Mobil Avanza Terperosok ke Jurang

Hekatman menuturkan, tata cara pendaftaran ormas ataupun LSM terdaftar terdapat dua cara yaitu mengacu pada aturan yang berlaku pada UU nomor 13 tahun 2013 yang telah diubah UU nomor 2 tahun 2016 tentang penetapan Perpu tentang pendaftar ormas maupun LSM.

‘’Ada dua cara yang pertama mendaftarkan diri melalui KemenkumHAM sebagai ormas ataupun melalui Kemendagri. Ada beberapa ormas yang belum mau melapor, kami juga tidak bisa memaksa karena UU tidak mengunci wajib harus terdaftar. Artinya boleh melapor boleh tidak dan mereka bebas beraktivitas dimana saja,’’ jelas Hekatman.

Hekatman menambahkan, namun pihaknya menyarankan agar ormas maupun LSM menjadi organisasi yang terdaftar karena pihaknya juga memiliki tim terpadu pengawasan kabupaten untuk memantau aktiftasnya.

BACA JUGA:Ini Kronologis Lengkap dan Penyebab Kebakaran Rumah di Desa Pasar Pedati Bengkulu Tengah

BACA JUGA:Selain Dapat Mengembalikan Cairan Tubuh yang Hilang, Ternyata Kandungan Kelapa Muda Punya Segudang Manfaat

‘’Selaku yang memiliki organisasi, baiknya itu didaftarkan. Jika tidak terdaftar, kita tidak tahu apa saja aktiftasnya, bidang kegiatan dan lingkung kegiatannya apa saja,’’ demikian Hekatman.(imo)

Kategori :