3 Focus Group Discussion (FGD)
e. Penetapan Hasil Seleksi
Project Manager Program TEKAD menyampaikan Berita Acara Hasil Seleksi kepada Direktur Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi selaku Project Director Program TEKAD, untuk selanjutnya hasil seleksi ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
f. Pengumuman Hasil Seleksi
Tim Pelaksana Seleksi melakukan pengumuman hasil seleksi yang disampaikan melalui media yang tersedia (website Kementerian Desa PDTT dan media sosial lainnya). Jika peserta yang telah dinyatakan lulus mengundurkan diri, maka peserta tersebut akan digantikan oleh peserta lain berdasarkan nilai peringkat di bawahnya.(tim)