Alhamdulillah, 2.123 Sanggahan Calon ASN Kemenag Diterima dan Dinyatakan Lulus

Minggu 29-10-2023,13:10 WIB
Editor : rakyatbenteng

Alhamdulillah, 2.123 Sanggahan Calon ASN Kemenag Diterima dan Dinyatakan Lulus 

RAKYAT BENTENG.COM - Kabar gembira bagi para pelamar Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023. Kementerian Agama telah mengumumkan hasil seleksi administrasi pasca sanggah. Ada 2.123 calon ASN yang dinyatakan lulus setelah melalui proses sanggah.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar mengatakan total ada 25.920 Calon ASN yang mengajukan sanggahan atas pengumuman hasil seleksi administrasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, ada 2.123 Calon ASN yang diterima sanggahnya dan dinyatakan lulus seleksi administrasi.

“2.123 Calon ASN dinyatakan lulus seleksi administrasi pasca sanggah. Jumlah ini terdiri atas 2.079 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK dan 44 calon Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Sisanya ditolak,” terang Nizar di Jakarta, Sabtu 28 Oktober 2023 dilansir dari kemenag.go.id.

“Pelamar yang dinyatakan LULUS seleksi administrasi pasca sanggah dapat mencetak kartu tanda peserta ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan dibawa saat akan mengikuti ujian seleksi kompetensi,” sambungnya.

Dijelaskan Nizar, pelamar calon PNS yang dinyatakan LULUS seleksi administrasi pasca sanggah, wajib mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Gempa Bumi Terkini Guncang Bengkulu, Cek Magnitudo dan Lokasinya di Sini

BACA JUGA:Viral Danau Biru di Talang Boseng, Kadis Pariwisata Sebut Mutiara Tersembunyi di Tengah Kebun Sawit

BACA JUGA:Simak Cara Mudah Memilih Durian Matang dan Manis, Belum Banyak yang Tahu!

Demikian juga dengan pelamar calon PPPK yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pasca sanggah. Mereka wajib mengikuti kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan Tes Moderasi Beragama dengan CAT.

“Rincian jadwal dan tempat pelaksanaan seleksi kompetensi dengan CAT akan diumumkan kemudian pada laman https://kemenag.go.id,” sebut Nizar.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin mengingatkan bahwa seluruh pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar.

“Apabila pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan dan/atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau pelamar diberhentikan sebagai CPNS/PNS atau CPPPK/PPPK,” ujar Nurudin.

Kepada seluruh pelamar CPNS dan CPPK Kementerian Agama, Nurudin mengimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi. Apalagi, hal itu disertai dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apa pun.

“Seluruh proses pelaksanaan seleksi CPNS dan CPPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar,” tandasnya.(tim)

Kategori :