Kasus Dugaan Korupsi RDTR 2014, Mantan Sekda Bengkulu Tengah Masuk Meja Hijau

Rabu 18-10-2023,04:48 WIB
Reporter : rakyatbenteng
Editor : Leonardo Ferdian

Kasus Dugaan Korupsi RDTR 2014, Mantan Sekda Bengkulu Tengah Masuk Meja Hijau

KARANG TINGGI RBt – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) pada Selasa 17 Oktober 2023 telah melaksanakan penyerahan berkas perkara kasus dugaan korupsi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2014 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berkas perkara ini sekaligus penyerahan barang bukti dan 4 tersangka yakni MH, mantan Sekdakab Benteng sekaligus Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan DR selaku PPTK, NRD yang merupakan Direktur PT. BCL serta KMS mengikuti tender tersebut dengan meminjam perusahaan PT. BCL. Selanjutnya, keempat tersangka ini akan masuk ke meja hijau untuk diadili.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kasus Dugaan Korupsi RDTR 2014, Mantan Sekda Bengkulu Tengah Ditahan

Kajari Benteng, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Bobby Muhammad Ali Akbar, SH, MH mengatakan telah dilaksanakan tahap II kasus dugaan korupsi kegiatan RDTR 2014 Barenlitbang Benteng. Selanjutnya saat ini menunggu jadwal persidangan.

‘’Kami sudah tahap II perkara RDTR 2014. Sudah penyerahan barang bukti dan tersangka. Tinggal menunggu untuk jadwal persidangan,’’ ujar Bobby.

BACA JUGA:Tips Jitu Mengelola Emosi yang Dipicu Pertengkaran dalam Rumah Tangga

Sementara itu diketahui sebelumnya, dari hasil audit yang dilakukan, kerugian negara (KN) pada perkara ini mengalami total loss Rp227 juta. Adapun dari keempat tersangka, baru menyerahkan titipan uang pengganti dengan rincian MH senilai Rp52 juta, KMS senilai Rp63,5 juta dan NRD senilai Rp15 juta. Sementara DR selaku PPTK belum mengembalikan kerugian negara.

‘’Kami dapat informasi juga jika kekurangan kerugian negara yang belum dikembalikan akan diselesaikan segera dari empat tersangka ini. Sementara untuk titipan uang pengganti dari tersangka berada di rekening Mandiri milik Kejari Benteng,’’ demikian Bobby.(fry)

Kategori :