Penampakan Uang KN Dugaan Korupsi Senilai Rp52.000.000 yang Dikembalikan Mantan Sekda Bengkulu Tengah

Jumat 06-10-2023,13:21 WIB
Reporter : Leonardo Ferdian
Editor : Leonardo Ferdian

Bahwa sampai dengan berakhirnya kontrak, dilakukan pemutusan perjanjian pekerjaan tersebut dikarenakan PT. BCL hanyak mampu menyelesaikan pekerjaan 70 persen, pekerjaan tersebut tidak dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa barang secara substansi namun hanya berdasarkan volume. 

Kemudian MH dan DR menyetujui untuk dilakukan pembayaran sebesar Rp227.612.000, padahal diketahui bahwa dokumen berupa laporan pendahuluan sejumlah 10 eksemplar, dan laporan kompilasi dan analisa data sejumlah 10 eksemplar tidak dapat dimanfaatkan.(tim)

Kategori :