Penampakan Uang KN Dugaan Korupsi Senilai Rp52.000.000 yang Dikembalikan Mantan Sekda Bengkulu Tengah
RAKYAT BENTENG.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah (Benteng) kembali menerima pengembalian uang Kerugian Negara (KN) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Talang Empat Kabupaten Benteng pada Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Barenlitbang) Kabupaten Benteng, kini Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tahun Anggaran 2014.
Uang senilai Rp52.000.000 tersebut merupakan titipan dari salah seorang tersangka yakni mantan Kepala Barenlitbang yang juga mantan Sekda Bengkulu Tengah berinisial MH. Penyerahan uang diwakili pengacara MH kepada pihak Kejari pada Jumat 6 Oktober 2023 pagi.
Kajari Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, S.H, M.H melalui Kasi Intel, Marjek Ravilo, S.H, M.H didampingi Kasi Pidsus, Bobby Muhammad Ali Akbar, S.H, M.H saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengembalian uang kerugian negara dari tersangka MH.
"Ya ada pengembalian uang kerugian negara dari tersangka MH dengan nilai total Rp52 juta," ujar Marjek.
Ditanyakan perkembangan penyidikan kasus, lebih lanjut Marjek menyampaikan bahwa penyidik sedang fokus menyelesaikan pemberkasan tahap II. Diupayakan tak lama lagi rampung atau P21 dan kasus memasuki babak baru, bergulir ke persidangan.
BACA JUGA:Mantan Pejabat Bengkulu Ditahan KPK, Dugaan Korupsi Pengangkutan Batu Bara, Kerugian Negara Mencapai
BACA JUGA:Bank Mandiri Buka Lowong Karyawan Tetap Terbaru Oktober 2023, Cek Link Pendaftaran di Sini
BACA JUGA:Bank Mandiri Buka Lowong Karyawan Tetap Terbaru Oktober 2023, Cek Link Pendaftaran di Sini
Kronologis Kasus
Sekadar mengulas, kronologis kasus dugaan korupsi kegiatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Talang Empat Kabupaten Benteng pada Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Barenlitbang) Kabupaten Benteng, kini Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tahun Anggaran 2014 yang menyeret mantan Kepala Barenlitbang dan juga mantan Sekda berinisial MH selaku Pengguna Anggaran dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) masuk bui usai ditetapkan sebagai Tersangka oleh penyidik Kejari pada Rabu 6 September 2023 lalu, mengutip dari rilis yang diterima wartawan, pada tahun 2014 lalu telah disetujui DPA untuk Kegiatan senilai Rp330.000.000.
Dalam tender pertama, dikarenakan adanya intervensi dari pihak internal Barenlitbang, maka dilakukanlah tender ulang. Pada saat proses tender ulang tersebut diduga ada perubahan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang semula 120 hari menjadi 90 hari.
DR selaku PPTK menghubungi KMS untuk mengikuti tender tersebut, KMS pun yang mendapat tawaran dari PPTK meminjam perusahaan PT. BCL dengan Direkturnya NRD. Adapun komitmen fee 7 persen dari peminjaman perusahaan tersebut.
Bahwa setelah penandatangan kontrak yaitu awal bulan Oktober 2014, MH selaku pejabat baru di Barenlitbang dan bertindak selaku Pengguna Anggaran mengetahui bahwa kegiatan tersebut sudah menjelang akhir tahun anggaran, namun MH tetap melanjutkan kegiatan penyusunan RDTR tersebut, tanpa terlebih dahulu mempelajari KAK maupun membaca dokumen kontrak.
Tsk KMS dalam proses pelaksanaannya tidak melibatkan tenaga ahli yang tercantum dalam dokumen perusahaan, melainkan para tenaga ahli tersebut hanya digunakan nama-namanya tanpa seizin dari mereka, serta tidak adanya rekomendasi dari Badan Informasi Geospasial, sehingga hal tersebut tidak sesuai dengan kerangka acuan kerja.