5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia,
atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; BACA JUGA:Seleksi CPNS Kemendikbudristek Buka Lowong 16.102 Formasi, Usia Minimal 18 Tahun, Cek Syarat di Sini BACA JUGA:Kabar Gembira! Kemendikbud Buka Seleksi CPNS 16.102 Formasi Jabatan Dosen 2023, Penempatan di PTN se-Indonesia
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
9. Bersedia ditempatkan pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di
bawahnya di seluruh Indonesia;
10. Berkelakuan baik dan tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-
obatan terlarang atau sejenisnya;
11. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,75 (dua koma tujuh lima) skala
4,00 (empat koma nol)
12. Bagi Pelamar lulusan Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri wajib
mendapatkan penetapan penyetaraan ijazah luar negeri dan penetapan penyetaraan
transkrip nilai dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dengan Indeks
Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,75 (dua koma tujuh lima) skala 4,00 (empat