5. Pelamar memilih jenis seleksi PPPK Tenaga Teknis atau PPPK Tenaga Kesehatan.
6. Pelamar memilih instansi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dilanjutkan dengan mengisi isian yang diperlukan.
7. Pelamar mengisi riwayat pekerjaan dan/atau riwayat penulisan ilmiah, jika ada.
8. Pelamar wajib mengunggah hasil scan dokumen persyaratan asli meliputi: a. pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah; b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang masih berlaku; c. surat lamaran yang diketik menggunakan komputer atau ditulis tangan dengan tinta hitam, ditujukan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, diberi tanggal sesuai tanggal pendaftaran, ditandatangani (tanda tangan basah), serta dibubuhi e-meterai (meterai elektronik) Rp10.000,00; (Format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://casn.kemdikbud.go.id).
Selengkapnya dapat diakses pada laman ini, TATA CARA DAFTAR LENGKAP!
Nama jabatan yang dibutuhkan:
Ahli Pertama – Analis Hukum
Ahli Analis – Kebijakan
Ahli Pertama – Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
Terampil -Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
Ahli Muda – Arsiparis
Ahli Pertama – Arsiparis
Penyelia – Arsiparis
Mahir – Arsiparis
Terampil – Arsiparis
Mahir – Asisten Perpustakaan