Selain Buka Lowong CPNS 16.102 Formasi, Kemendikbudristek Juga Terima PPPK Gaji Rp10 Jutaan
RAKYATBENTENG.COM – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) juga menerima seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada perekrutan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 ini. Peluang terbuka bagi lulusan D-III, D-IV, S-1, S-2, S-3 dengan gaji maksimal Rp10.309.900.
Kemendikbudristek membuka peluang sebanyak 5.634 formasi dengan rincian 3.210 tenaga teknis, 2.424 tenaga kesehatan. Penempatan tugas pada Unit Utama Pusat (UUP), Unit Pelaksana Teknis (UPT), Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Berikut kriteria pelamar:
Kebutuhan dari masing-masing jabatan diperuntukkan bagi pelamar dengan kriteria sebagai berikut:
a. Pelamar kebutuhan khusus adalah pelamar yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Eks THK-II yang terdaftar di dalam pangkalan data (database) eks THK-II Badan Kepegawaian Negara, bekerja dan melamar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi saat mendaftar, atau
2. Tenaga Non ASN yang bekerja di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus (tanpa terputus) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
b. Pelamar kebutuhan umum adalah pelamar selain huruf a.
Pendaftaran seleksi PPPK 2023 Kemendikbudristek sudah bisa dilakukan pada 20 September hingga 9 Oktober mendatang pada lama resmi CASN 2023, https://sscasn.bkn.go.id/.
Tata cara pendaftaran
Berikut tata cara pendaftaran pelamar PPPK:
1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekrutmen PPPK Kemdikbudristek.
2. Pelamar wajib melakukan pendaftaran/registrasi secara online melalui portal nasional di laman https://sscasn.bkn.go.id.
3. Pelamar melakukan login ke portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password yang telah didaftarkan.
4. Pelamar melengkapi data diri (apabila pelamar merupakan penyandang disabilitas, maka pelamar wajib memilih jenis disabilitas serta mencantumkan tautan (link) video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar).
BACA JUGA:Kementerian Perhubungan Buka Ribuan Formasi PPPK 2023, Ada untuk Lulusan SMK, Baca Syaratnya di Sini