Virus Nipah Mengancam, Kementerian Kesehatan Terbitkan Edaran Minta Seluruh Pemangku Kepentingan Waspada
RAKYAT BENTENG.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/4022/2023 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Virus Nipah.
Dilansir dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id, SE yang ditandatangani Dirjen P2P Maxi Rein Rondonuwu pada 25 September ini ditujukan kepada para kepala dinas kesehatan (dinkes), kepala kantor kesehatan pelabuhan (KKP), kepala laboratorium kesehatan masyarakat, direktur rumah sakit, kepala puskesmas, serta Asosiasi Klinik Indonesia.
Penyakit Virus Nipah merupakan penyakit emerging zoonotik yang disebabkan oleh virus Nipah yang tergolong genus Henipavirus dan famili Paramyxoviridae. Penularan ke manusia melalui kontak langsung dengan orang ataupun hewan terinfeksi atau melalui makanan terkontaminasi oleh virus. Gejala klinis bervariasi mulai dari tanpa gejala, infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) ringan hingga berat serta ensefalitis yang fatal.
Pada kasus yang berat ensefalitis dan kejang akan muncul dan berlanjut menjadi koma dalam 24-48 jam hingga kematian. Tingkat kematian diperkirakan berkisar antara 40% hingga 75%. Penyakit ini pertama kali dilaporkan pada wabah yang terjadi pada peternak babi di sebuah desa di Sungai Nipah, Malaysia pada tahun 1998-1999 yang berdampak hingga Singapura.
Kasus pada manusia juga dilaporkan di negara India, Bangladesh, dan Filipina. Pada tanggal 12 September 2023, Pemerintah Kerala, India melaporkan kembali adanya wabah penyakit virus Nipah di wilayah Kerala yang sebelumnya dilaporkan pada tahun 2021.
Per 18 September 2023, telah dilaporkan 6 kasus konfirmasi dengan dua kematian (CFR 33,33%) yang dilaporkan dari Distrik Kozhikode. Dari 6 kasus konfirmasi tersebut, satu kasus merupakan tenaga kesehatan dan satu kasus lain merupakan anak-anak.
Per 19 September 2023, sebanyak 1.286 kontak erat telah diidentifikasi dan dalam pemantauan. Berdasarkan penilaian pemerintah India, situasi penyakit virus Nipah di India bukan merupakan wabah besar dan hanya terjadi lokal terbatas pada dua distrik di Kerala yaitu Kozhikode & Malappuram.
Dirjen P2P mengatakan, penerbitan SE ini dimaksudkan untuk meningkatkan kewaspadaan bagi semua pemangku kepentingan terkait deteksi dini kasus penyakit virus nipah.
“Hingga saat ini keberadaan virus nipah pada manusia di Indonesia belum banyak diketahui. Namun mengingat letak geografis Indonesia berdekatan dengan negara yang melaporkan wabah, maka kemungkinan risiko penyebaran dapat terjadi,” ujar Maxi.
Dalam SE, Maxi meminta KKP, dinkes provinsi/kabupaten/kota, serta fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) untuk melakukan pemantauan kasus dan negara terjangkit di tingkat global melalui kanal resmi Kemenkes dan Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Kemudian, meningkatkan pengawasan terhadap orang (awak, personel, dan penumpang), alat angkut, barang bawaan, lingkungan, vektor, binatang pembawa penyakit di pelabuhan, bandar udara (bandara), dan pos lintas batas negara (PLBN), terutama yang berasal dari negara terjangkit.
Selanjutnya, meningkatkan kewaspadaan dini dengan melakukan pemantauan kasus sindrom demam akut yang disertai gejala pernapasan akut atau kejang atau penurunan kesadaran serta memiliki riwayat perjalanan dari daerah terjangkit. Deteksi dan respons selanjutnya dapat merujuk Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nipah.
Fasyankes juga diminta untuk memantau dan melaporkan kasus yang ditemukan sesuai dengan pedoman melalui laporan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) kepada Dirjen P2P melalui aplikasi SKDR dan Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp//WhatsApp 0877-7759-1097.