355 Formasi PPPK Penempatan Otorita Ibu Kota Nusantara Dibuka, Cek Persyaratan Pelamar Lengkap dan Kualifikasi

Selasa 26-09-2023,18:33 WIB
Reporter : rakyatbenteng
Editor : Leonardo Ferdian

 

Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara

 

Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

 

10. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi

 

Calon Aparatur Sipil Negara sebelumnya;

 

11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang sedang dalam proses

 

pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;

 

12. Bagi Formasi Umum, yang melamar pada Jabatan Fungsional Ahli Pertama, memiliki pengalaman di

 

bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar paling singkat 2 (dua) tahun,

 

sedangkan yang melamar pada Jabatan Fungsional Ahli Muda, memiliki pengalaman di bidang kerja

 

yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar paling singkat 3 (tiga) tahun;

 

13. Bersedia ditempatkan pada Wilayah Penyelenggaraan Organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara;

 

14. Pelamar yang berasal dari Penyandang Disabilitas wajib memenuhi ketentuan sebagaimana ketentuan

 

persyaratan yang berlaku pada Formasi Khusus, serta memenuhi ketentuan:

 

a. Menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar di

 

SSCASN.

 

b. Melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang

Kategori :