355 Formasi PPPK Penempatan Otorita Ibu Kota Nusantara Dibuka, Cek Persyaratan Pelamar Lengkap dan Kualifikasi

Selasa 26-09-2023,18:33 WIB
Reporter : rakyatbenteng
Editor : Leonardo Ferdian

355 Formasi PPPK Penempatan Otorita Ibu Kota Nusantara Dibuka, Cek Persyaratan Pelamar Lengkap dan Kualifikasi

 

RAKYATBENTENG.COM – Pemerintah Republik Indonesia mulai menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang akan bekerja di kawasan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) pada tahun mendatang. Terbukti, pada tahun ini telah dibuka lowong seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 untuk sejumlah jabatan fungsional teknis yang jumlahnya mencapai 355 formasi.

BACA JUGA:Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN 2023: Tawarkan Gaji Maksimal Rp9.403.380, Cek Dulu Persyaratan Khususnya

BACA JUGA:Kementerian Perhubungan Buka Ribuan Formasi PPPK 2023, Ada untuk Lulusan SMK, Baca Syaratnya di Sini

 

Formasi PPPK ini akan diisi oleh formasi khusus adalah formasi yang hanya dapat diisi oleh pelamar dengan kriteria tertentu sebanyak 138 (seratus tiga puluh delapan) formasi. Kriteria pelamar bagi Formasi Khusus meliputi:

 

a. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)

 

Eks THK-II adalah yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan

 

Kepegawaian Negara yang bekerja dan melamar pada Otorita Ibu Kota Nusantara.

 

b. Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non ASN).

 

Tenaga non ASN adalah Pegawai Non ASN yang bekerja pada Otorita Ibu Kota Nusantara.

 

c. Pelamar Penyandang Disabilitas.

 

2. Formasi Umum adalah formasi selain Formasi Khusus sebanyak 217 (dua ratus tujuh belas) Formasi.

BACA JUGA:MAAF! Buka 7.095 Formasi PPPK Tahun 2023, Kementerian Kesehatan Tidak Terima Pelamar Perokok

BACA JUGA:Kementerian PUPR Buka Lowong 3.027 Formasi PPPK 2023, Digaji Tertinggi Rp10,7 Juta, Ini Persyaratan Lengkap

 

Persyaratan

 

1. Warga Negara Republik Indonesia;

 

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat

 

mendaftar bagi Formasi Khusus, serta paling tinggi 40 (empat puluh) tahun bagi Formasi Umum.

 

Dengan ketentuan usia pelamar, ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada

Kategori :