c. Rincian Kebutuhan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tenaga Kesehatan adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran I Pengumuman ini;
d. Rentang penghasilan per bulan adalah sebesar Rp. 8.000.000,- s.d. Rp. 11.000.000,- (gaji golongan X + tunjangan);
e. Deskripsi umum pekerjaan : memberikan pelayanan kesehatan pada sarana pelayanan kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, serta membina peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang kesehatan kepada masyarakat
BACA JUGA:Penerimaan Besar-besaran, Polri Buka Rekrutmen Formasi PPPK, Cek Syarat dan Penempatan Tugas di Sini
Persyaratan sebagai berikut :
a. Warga Negara Indonesia (WNI);
b. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun pada saat melamar;
c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
f. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
g. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang;
h. Sehat jasmani dan rohani;
i. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
j. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya;
k. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;
l. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar;