81 Ton BBM Pertalite dan Solar Nyaris Diselundupkan Lewat Jalur Laut, Tujuh Tersangka Diamankan Polda Sumsel

Sabtu 23-09-2023,16:18 WIB
Reporter : rakyatbenteng
Editor : Leonardo Ferdian

BACA JUGA:Puluhan Sopir Truk Datangi Kantor Bupati, Ada Apa

BACA JUGA:KHUSUS Calon Pelamar Seleksi PPPK Badan Pusat Statistik, Simak Deskripsi Tugas Jabatan Lengkap di Sini

Saat ini, penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap siapa yang memesan dan memerintahkan para sopir. Pihak berwenang juga sedang melakukan pengejaran terhadap nahkoda Kapal SPOB. Selain itu, mereka juga telah berkoordinasi dengan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Palembang, dan ternyata kapal berkapasitas 90 ton tersebut juga tidak memiliki izin berlayar.

Para sopir dijerat dengan Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda sebesar Rp60 miliar.(**)

Artikel ini dilansir dari link, https://sumeks.disway.id/read/680337/polda-sumsel-gagalkan-81-ton-bbm-produksi-refinery-illegal-muba-yang-akan-dikirim-ke-lampung-via-perairan/15

 

Tags : #polda sumsel #pertalite ilegal #maling bbm #bbm ilegal #bbm diselundupkan
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini