BACA JUGA:Puluhan Sopir Truk Datangi Kantor Bupati, Ada Apa
Saat ini, penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap siapa yang memesan dan memerintahkan para sopir. Pihak berwenang juga sedang melakukan pengejaran terhadap nahkoda Kapal SPOB. Selain itu, mereka juga telah berkoordinasi dengan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Palembang, dan ternyata kapal berkapasitas 90 ton tersebut juga tidak memiliki izin berlayar.
Para sopir dijerat dengan Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda sebesar Rp60 miliar.(**)
Artikel ini dilansir dari link, https://sumeks.disway.id/read/680337/polda-sumsel-gagalkan-81-ton-bbm-produksi-refinery-illegal-muba-yang-akan-dikirim-ke-lampung-via-perairan/15