81 Ton BBM Pertalite dan Solar Nyaris Diselundupkan Lewat Jalur Laut, Tujuh Tersangka Diamankan Polda Sumsel
RAKYATBENTENG.COM - Sebanyak 81 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar yang diproduksi secara ilegal di sebuah kilang minyak tak sah di Musi Banyuasin (Muba) tidak berhasil diselundupkan melalui jalur perairan. Kejadian ini terungkap berkat upaya petugas dari Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, yang berhasil mengungkap kasus ini antara Selasa, 19 September 2023 malam, hingga Rabu, 20 September 2023 dini hari.
BACA JUGA:Mantan Pejabat Bengkulu Ditahan KPK, Dugaan Korupsi Pengangkutan Batu Bara, Kerugian Negara Mencapai
Jika rencana penyelundupan berhasil, puluhan ton BBM ilegal ini direncanakan akan dikirim melalui jalur laut ke Lampung dengan menggunakan Kapal SPOB bernama Dinar Jaya. Operasi penangkapan dilakukan di dua lokasi yang berbeda, yaitu di Jalan Bypass Alang-Alang Lebar (AAL) dan di perairan Sungai Musi, tepatnya di Desa Pegayut, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.
Selama operasi ini, petugas berhasil mengamankan tujuh tersangka yang bekerja sebagai sopir truk yang mengangkut BBM ilegal. Keenam dari mereka berasal dari Muba, yaitu berinisial P (21), WE (27), A (41), dan MH (24), sementara dua tersangka lainnya, yaitu IS (24) dan ASN (24), berasal dari Kabupaten Banyuasin, dan tersangka terakhir, GS (51), berasal dari Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
BACA JUGA:Ini Identitas Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu dengan Kerugian Negara Rp4,5 Miliar
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu, Uang Senilai Rp2,4 Miliar Disita
"Penyelidikan atas upaya penyelundupan BBM ilegal dari Muba ini dimulai berdasarkan informasi yang diterima melalui nomor bantuan polisi," kata Plt Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, saat merilis kasus ini pada Jumat, 22 September 2023.
Petugas di bawah kepemimpinan AKBP Tito Dani ST SH MH awalnya mendatangi Jalan By Pass Alang Alang Lebar dan mengidentifikasi konvoi truk dengan muatan mencurigakan. Setelah truk-truk tersebut dihentikan dan diperiksa, ditemukan tangki modifikasi yang berisi BBM ilegal di dalamnya.
BACA JUGA:Warga Bengkulu Temukan Batu Mustika Udang Danau, Begini Penampakannya
BACA JUGA:Penerimaan Besar-besaran, Polri Buka Rekrutmen Formasi PPPK, Cek Syarat dan Penempatan Tugas di Sini
"Para sopir hanya mengaku bahwa mereka diberi tugas untuk mengantarkan BBM ilegal ke tepi Sungai Musi, tepatnya di Desa Pegayut, Kecamatan Pemulutan," tambah AKBP Tito Dani.
Ternyata, di sana mereka menemukan satu unit kapal SPOB Dinar Jaya yang tengah melakukan transfer BBM ilegal ke kapal tersebut menggunakan mesin pompa dan selang plastik sepanjang 100 meter.
"Dari pengakuan tersangka, 81 ton BBM ilegal ini merupakan hasil dari kilang ilegal di Muba, terletak di Desa Keban Jaya, Kecamatan Sanga Desa, dan Kecamatan Babat Toman," jelasnya.