Ini Ancaman Sanksi Bagi 8 Oknum ASN di Bengkulu Tengah Indisipliner Menurut PP Nomor 94 Tahun 2021

Selasa 12-09-2023,14:49 WIB
Reporter : rakyatbenteng
Editor : Leonardo Ferdian

– teguran lisan;

– teguran tertulis; atau

– pernyataan tidak puas secara tertulis.

BACA JUGA:Seleksi CPNS 2023, Beberapa Instansi Ini Biasanya Tetapkan Nilai TOEFL Minimal

BACA JUGA:Jangan Asal, Persiapkan Dokumen Ini Jika Tidak Ingin Gagal Daftar CPNS 2023

BACA JUGA:Kementan Buka Lowong CPNS 2023, Berikut Kebutuhan dan Jumlah Formasinya, Kualifikasi Pendidikanmu Ada?

BACA JUGA:Jadwal Terbaru Pelaksanaan CPNS dan PPPK 2023 Beserta Link Informasinya

Sedangkan jenis hukuman disiplin sedang dapat berupa:

– pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama enam bulan;

– pemotongan tukin sebesar 25 persen selama sembilan bulan, atau

– pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan.

Adapun jenis hukuman disiplin berat dapat berupa:

– penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;

– pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; atau

– pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

BACA JUGA:Gaji Menggiurkan, Cek Fakta Lowong CPNS Kemenkumham 2023

BACA JUGA:Ini Dia Rincian Formasi CASN Kemenkumham 2023 yang Ditunggu-tunggu: Penjaga Tahanan Hingga Tenaga Kesehatan

BACA JUGA:Info Terbaru Seleksi CPNS 2023 Kemenkumham, Ini Kebutuhan Formasi CPNS dan PPPK

Kategori :